Pacu RTRW 2025, Gubernur Yulius Tuntaskan Verifikasi 8 IPPR

HomeDaerah

Pacu RTRW 2025, Gubernur Yulius Tuntaskan Verifikasi 8 IPPR

Metroinfo.id,Jakarta- Senin (17/11), Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Pen

Neraca Perdagangan Sulut Kembali Surplus 738 Miliar, Salut Kerja Keras ODSK
Sekprov Tahlis Buka Koordinasi Transformasi Digital, Tegaskan Digitalisasi Percepat Pelayanan Publik
Raih Predikat Terbaik, Wagub Kandouw Terima Penghargaan Dari Ombudsman RI

Metroinfo.id,Jakarta- Senin (17/11), Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR).
Agenda digelar oleh Ditjen PPTR, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor pada 16 September 2025. Dan menjadi bagian krusial dalam proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Gubernur Yulius.

Lanjut dijelaskan Gubernur Yulius, penandatanganan dilakukan untuk mengesahkan hasil verifikasi IPPR di sejumlah wilayah dan menjadi dasar hukum penanganan lanjutan.

“Verifikasi dilakukan oleh Pemprov Sulut melalui Dinas PUPR Daerah di wilayah Minut, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon.
Dari hasil verifikasi ditemukan delapan IPPR, seluruhnya telah diklarifikasi dan dinyatakan bukan pelanggaran.Temuan ini memungkinkan fungsi kawasan dan kegiatan di lokasi terkait untuk dimasukkan dalam revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014,” urai Gubernur Yulius.

Gubernur Yulius menyampaikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan terhadap proses klarifikasi IPPR.

Penilaian Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang dinyatakan sejalan dengan analisis daerah.
Gubernur Yulius juga berharap dukungan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, untuk percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW.

“Terkait hal ini Pemprov Sulut menargetkan Peraturan Daerah RTRW yang baru dapat ditetapkan pada akhir tahun 2025,” kuncinya.(*/Adv Diskominfo Sulut)

COMMENTS

DISQUS: