Metroinfo.id,Manado- Sesuai instruksi Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw (OD-SK), Dinas Pendapatan Daerah (Di

Metroinfo.id,Manado- Sesuai instruksi Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw (OD-SK), Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Sulut terus berupaya melakukan inovasi. Terkini, Keringanan Ramadhan bagi wajib pajak di Sulut.
Kepala Dispenda Sulut, June Silangen, mengungkapkan, promo pembayaran pajak selama bulan Ramadhan mulai 28 Maret sampai 26 Mei 2023.
“Pertama, pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen, untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Kedua, pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB 100 persen. Ketiga, diskon pokok pajak untuk kendaraan bermotor pribadi roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo dapat diskon 5 persen,” Silangen seraya mengatakan 30-60 hari sebelum jatuh tempo dapat diskon 7,5 persen. 60-90 hari sebelum jatuh tempo dapat diskon 10 persen.
Menurut Silangen, keringanan pajak kendaraan selama bulan suci Ramadhan merupakan bentuk perhatian Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan promo keringanan ramadhan ini. Jangan sampai ketinggalan agar mendapatkan keringanan pajak,” tandassnya. (*/rolf)

COMMENTS