Bupati/Walikota se Sulut Diminta Data Penduduk Tanpa Kewarganegaraan

HomeDaerah

Bupati/Walikota se Sulut Diminta Data Penduduk Tanpa Kewarganegaraan

Metroinfo.id,Manado-Komnas HAM hadir di Sulut melalui Kepala Biro Dokumen Penegakkan Hukum HAM Imelda Saragih dan Penata Mediasi Sengketa HAM Anugerah

Lasena: Terima Kasih Support Penuh Pak Gubernur Olly dan Wagub Steven, serta seluruh Panpel dan Peserta ODSK Cup 2023
Terobosan Besar OD-SK, Sulut Eksport Langsung Komoditi ke Cina
FGD Pendampingan dan Penyusunan Dokumen Maturity Rating Unsrat, Rektor Sompie: Berikan Layanan Terbaik

Metroinfo.id,Manado-Komnas HAM hadir di Sulut melalui Kepala Biro Dokumen Penegakkan Hukum HAM Imelda Saragih dan Penata Mediasi Sengketa HAM Anugerah Wardhani diterima Gubernur Sulut diwakili Pj Sekprov Sulut Tahlis Gallang di ruang kerjanya, Senin (01/12).

Pertemuan ini membahas tindak lanjut Rekomendasi Komnas HAM Nomor 745/PM.00/R/IX/2025 tertanggal 17 September 2025, terkait penanganan situasi tanpa kewarganegaraan (stateless person) di Provinsi Sulawesi Utara. Pemprov Sulut langsung merespons cepat rekomendasi tersebut melalui penerbitan Surat Nomor 400.13/25.10362/Sekr-Disdukcapil tanggal 29 Oktober 2025 kepada seluruh bupati dan wali kota.

Dalam surat menginstruksikan pendataan penduduk tanpa kewarganegaraan, baik keturunan Indonesia maupun warga negara asing yang telah lama tinggal di Indonesia.
Pengusulan penegasan kewarganegaraan ke kementerian terkait berdasarkan hasil pendataan.
Penyediaan fasilitas pelayanan dasar bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan anak tanpa kewarganegaraan, sebagai bentuk pemenuhan hak-hak dasar.

Dalam pertemuan ini, Pj Sekprov Sulut Tahlis Gallang menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor bersama kementerian teknis dan pemangku kepentingan lain.

“Tentu upaya ini untuk memastikan pendataan dan penanganan yang tepat dan komprehensif, Proses sosialisasi yang inklusif. Serta Mitigasi penyelesaian permasalahan stateless person sesuai prinsip-prinsip HAM,” katanya Sekprov Tahlis yang turut didampingi Kepala Dinas Dukcapil dan KB Sulut Christodharma Sondakh dan Staf Khusus Gubernur Bidang Advokasi Publik Nicky Lumingas.

Tahlis pun meminta Pemerintah Kabupaten/Kota agar melaporkan perkembangan pelaksanaan tersebut.

“Segera laporkan perkembangan pelaksanaan langkah-langkah tersebut kepada Gubernur c.q. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Sulut paling lambat 19 Desember 2025. Komitmen Pemprov Sulut jelas. Akan terus memperkuat upaya penyelesaian persoalan tanpa kewarganegaraan sebagai bagian dari pembangunan manusia yang inklusif, humanis dan berkeadilan,” tegas Gallang.

Komnas HAM mengapresiasi respon cepat Pemprov Sulut. Hal ini bentuk komitmen kuat daerah terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan.(*/RL)

COMMENTS

DISQUS: