Kabar Gembira, Pemprov Perpanjang Keringanan PKB Hingga 20 Desember

HomeDaerah

Kabar Gembira, Pemprov Perpanjang Keringanan PKB Hingga 20 Desember

Metroinfo.id,Manado- Kabar baik bagi warga Sulut pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Sulut memperpanjang keringanan Pajak Kend

Unsrat Umumkan Peserta Lulus SNBP Lewat Website Unsrat.ac.id
Gubernur Olly Percayakan Kumendong Plt Inspektur Daerah Sulut
Buka Rakerda Gesba, Gubernur Olly Ajak Jemaat Sukseskan Program Mari Jo Ba Kobong

Metroinfo.id,Manado- Kabar baik bagi warga Sulut pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Sulut memperpanjang keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Senin (01/12) hingga Sabtu (20/12) tahun 2025.

Diketahui Pemprov Sulut sebelumnya memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka menyambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Berlaku mulai 1 hingga 30 November 2025 di seluruh Samsat induk dan gerai pelayanan se-Sulawesi Utara.

Kebijakan yang diinisiasi Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn), Yulius Selvanus, menawarkan berbagai bentuk keringanan. Diantaranya:

Kendaraan roda dua 200cc ke bawah dibebaskan 100 persen dari tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan kendaraan roda dua di atas 200cc, roda tiga, serta roda empat ke atas mendapat potongan 50 persen tunggakan PKB.

Selain itu, diberikan pembebasan denda PKB, penghapusan tarif progresif, dan diskon tambahan 5–10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo hingga sembilan bulan ke depan.

Program ini turut menghadirkan keringanan ekuivalen bagi PKB dan Opsen PKB dengan nilai setara sebelum masa opsen diberlakukan.

Masyarakat cukup membawa fotokopi STNK, notice pajak, BPKB atau surat keterangan hilang, serta materai. Untuk badan usaha, perlu melampirkan dokumen legal pendirian atau bukti kepemilikan kendaraan.(*/RL)

COMMENTS

DISQUS: 0