Pemprov Sulut Tegaskan Larangan Suap, Pungli, dan Gratifikasi Layanan Adminduk

HomeDaerah

Pemprov Sulut Tegaskan Larangan Suap, Pungli, dan Gratifikasi Layanan Adminduk

Metroinfo.id,Manado, 20 Oktober 2025 — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya terhadap pelayanan publik yang bersih dan beb

Pimpin Bulan K3 Nasional 2026 di Bitung, Gubernur Yulius: Bukan Sekedar Aturan, K3 Adalah Nilai
Unsrat Wisuda 954 Lulusan, Rektor Sompie: Motivasi untuk Memanusiakan Orang Lain
Wagub Kandouw Serahkan Hibah Sejumlah Rumah Ibadah di Sitaro


Metroinfo.id,Manado, 20 Oktober 2025 — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya terhadap pelayanan publik yang bersih dan bebas pungli. Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum, Gubernur Sulawesi Utara melalui Pj. Sekretaris Daerah, Tahlis Gallang, SIP, MM, menegaskan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Utara untuk memastikan seluruh layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) bebas dari praktik penyuapan, pungutan liar, dan gratifikasi.

Surat edaran yang ditandatangani Sekprov atas nama Gubernur Sulut pada 15 Oktober 2025 menegaskan bahwa seluruh layanan Adminduk tidak dipungut biaya (gratis) dan aparatur dilarang keras menerima imbalan dalam bentuk apapun.

Masyarakat juga diimbau tidak memberi uang, barang, atau fasilitas kepada petugas, serta segera melapor jika menemukan pungutan di luar ketentuan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
Flora Pongoh, SE, MSi: 0811 4301 421
Jaiman, S.Sos: 0853 9841 4662
Email: disdukcapilkb.sulut@gmail.com

>“Atas nama Gubernur, kami menegaskan seluruh layanan Adminduk di Sulut wajib gratis, transparan, dan bebas pungli,” ujar Pj. Sekprov Tahlis Gallang, SIP, MM.

Dengan langkah ini, Pemprov Sulut berkomitmen memperkuat integritas pelayanan publik menuju pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.(*/RL)

COMMENTS

DISQUS: