Sah! Per 1 Januari 2025, UMP Sulut Rp. 3.775.425 dan UMSP Rp.3.869.811

HomeDaerah

Sah! Per 1 Januari 2025, UMP Sulut Rp. 3.775.425 dan UMSP Rp.3.869.811

Manado – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, melalui Asisten III Setdaprov Sulut Dr Fransiscus Manumpil, didampingi Kadis Nakertrans Rachel Ro

Utusan Konjen AS Salut, Gubernur Olly Beber Resep Tumbuhkan Ekonomi Sulut di Masa dan Pasca Pandemi
Peringatan HKN ke-61, Gubernur Yulius Sorot Penanganan DBD dan Stunting
Wagub Kandouw Lantik Lima Pejabat, Ingatkan Loyalitas, Dedikasi dan Pengorbanan//


Manado – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, melalui Asisten III Setdaprov Sulut Dr Fransiscus Manumpil, didampingi Kadis Nakertrans Rachel Rotinsulu dan Ketua Dewan Pengupahan Sulut Prof Dr Ronny Maramis resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Rabu (11/12/24).

Asisten III Manumpil mengumumkan bahwa UMP Tahun 2025 dinaikkan 6,5 persen dari UMP 2024 yakni menjadi Rp.3.775.425, sementara untuk kali pertama UMSP di Sulut untuk dua Sektoral yakni Pertambangan dan Energi ditetapkan Rp. 3.869.811 atau naik 2,5 persen dari UMP Tahun 2024. Dan ini mengacu pada Permenaker 16 Tahun 2024, dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulut No. 685 tahun 2024.

Sebelumnya, untuk UMP dan UMSP ini adalah yang telah disepakati bersama dengan Dewan Pengupahan, yakni terdiri dari Unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi dan Pakar.

Dan diketahui Penetapan ini menggunakan Formula penghitungan sendiri yaitu Upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto. (Rl)

COMMENTS

DISQUS: 0